Luas wilayah Desa Suren 242,358ha, jumlah penduduk lebih kurang 4.300 jiwa dengan kepadatan penduduk 1.774,24 jiwa/km. Luas wilayah didominasi oleh lahan persawahan basah dan pekarangan. Desa ini berbatasan dengan kelurahan Bayem dan Semawung Kembaran di sebelah Utara, desa Kuwurejo, Pringgowijayan dan Kiyangkongrejo, desa
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa Dan Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Carik mempunyai fungsi sebagai berikut: pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi: urusan ketatausahaan antara lain: tata naskah; dan. administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. urusan umum antara lain: penataan administrasi Pamong Kalurahan;
Tugas Kasi Kesejahteraan. Kalau dahulu Kita lebih mengenal Kaur Kesejahteraan dengan urusan – urusan yang berkaitan masalah data warga miskin, marbot, dan lain – lain. Namun, sekarang setelah berganti nama. Apakah tugasnya pun masih sama. Simak penjelasan lengkapnya dalam bab ini. BACA BAB 6.
Desa Komba Selatan. Jl. Andi Djemma Desa Komba Selatan Kec. Larompong Kab. Luwu Kecamatan Larompong Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos 91997. 08114225767 mail_outline pemdeskombaselatan@gmail.com
Umum. Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya secara tepat waktu kepada Kepala Desa.
Laporan Penutupan Kas Bendahara Desa/Kaur Keuangan adalah Laporan yang dibuat dan dilaporkan oleh Bendahara Desa/Kaur Keuangan kepada Kepala Desa setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dokumen Financial Report ini adalah salah satu dokumen wajib bagi Kaur Keuangan Desa. Bukankah setiap akhir bulan dan paling tanggal
Disamping melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas operasional yang membantu kepala desa, dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan perihal tugas Kasi Pelayanan dalam hal pelaksana kegiatan anggaran, tugasnya menyatu dengan kaur dan kasi-kasi lainnya. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan
n3kF.